ANGGARAN DASAR
KARANG TARUNA “PATERA YODHA”
DESA PASIR KEC.
MIJEN KAB. DEMAK
BAB I
KETENTUAN UMUM
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam
Anggaran Dasar ini yang dimaksud dengan :
1. Karang Taruna adalah organisasi sosial kemasyarakatan sebagai wadah dan sarana pengembangan setiap anggota masyarakat yang tumbuh dan berkembang atas dasar kesadaran dan tanggung jawab sosial dari, oleh dan untuk masyarakat terutama generasi muda di wilayah desa/kelurahan terutama bergerak dibidang usaha kesejahteraan sosial.
2. Anggota Karang Taruna yang selanjutnya disebut Warga Karang Taruna adalah setiap anggota masyarakat yang berusia 13 (tiga belas) tahun sampai dengan 45 (empat puluh lima) tahun.
3. Majelis Pertimbangan Karang Taruna (MPKT) adalah wadah berhimpun mantan pengurus Karang Taruna dan tokoh masyarakat lain yang berfungsi memberikan nasehat, mengarahkan, saran dan/atau pertimbangan demi kemajuan Karang Taruna.
4. Kesejahteraan Sosial adalah kondisi terpenuhinya kebutuhan material, spiritual, dan sosial warga negara agar dapat hidup layak dan mampu mengembangkan diri sehingga dapat melaksanakan fungsi sosialnya.
5. Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial adalah upaya yang terarah, terpadu, dan berkelanjutan yang dilakukan Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat dalam bentuk pelayanan sosial guna memenuhi kebutuhan dasar setiap warga negara, yang meliputi rehabilitasi sosial, jaminan sosial, penguatan sosial, dan perlindungan sosial.
1. Karang Taruna adalah organisasi sosial kemasyarakatan sebagai wadah dan sarana pengembangan setiap anggota masyarakat yang tumbuh dan berkembang atas dasar kesadaran dan tanggung jawab sosial dari, oleh dan untuk masyarakat terutama generasi muda di wilayah desa/kelurahan terutama bergerak dibidang usaha kesejahteraan sosial.
2. Anggota Karang Taruna yang selanjutnya disebut Warga Karang Taruna adalah setiap anggota masyarakat yang berusia 13 (tiga belas) tahun sampai dengan 45 (empat puluh lima) tahun.
3. Majelis Pertimbangan Karang Taruna (MPKT) adalah wadah berhimpun mantan pengurus Karang Taruna dan tokoh masyarakat lain yang berfungsi memberikan nasehat, mengarahkan, saran dan/atau pertimbangan demi kemajuan Karang Taruna.
4. Kesejahteraan Sosial adalah kondisi terpenuhinya kebutuhan material, spiritual, dan sosial warga negara agar dapat hidup layak dan mampu mengembangkan diri sehingga dapat melaksanakan fungsi sosialnya.
5. Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial adalah upaya yang terarah, terpadu, dan berkelanjutan yang dilakukan Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat dalam bentuk pelayanan sosial guna memenuhi kebutuhan dasar setiap warga negara, yang meliputi rehabilitasi sosial, jaminan sosial, penguatan sosial, dan perlindungan sosial.
BAB II
NAMA, WAKTU
DAN TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal 2
Nama
Organisasi ini bernama Karang
Taruna “PATERA YODHA”
Pasal 3
Waktu
Karang Taruna “PATERA YODHA” didirikan dengan SK Kepala Desa Pasir Nomor
__ Tahun __ untuk jangka yang tidak terbatas dengan waktu masa bhakti 3 (tiga)
tahun.
Pasal 4
Tempat
Kedudukan
Karang Taruna “PATERA YODHA”
berkedudukan di Desa Pasir Kecamatan Mijen Kabupaten Demak
BAB III
AZAS, SIFAT
DAN TUJUAN
Pasal 5
Azas
Karang Taruna “PATERA YODHA”
berasaskan Pancasila sebagai landasan ideologis, UUD 1945 sebagai landasan
hukum dan Peraturan Mentri Sosial
sebagai landasan operasionalnya.
Pasal 6
Sifat
Karang Taruna “PATERA YODHA” bersifat kepemudaan, kemasyarakatan dan
independen
Pasal 7
Tujuan
Karang Taruna “PATERA YODHA”
bertujuan :
a. Mewadahi setiap remaja dan
pemuda yang peduli dalam penanganan permasalahan sosial, serta meningkatkan
penggalangan kerjasama antar sesama generasi muda dalam rangka
mewujudkan dan meningkatkan Kessos bagi generasi muda dan menyiapkan kader yang
beriman, bermoral, kreatif, mandiri dan bertanggungjawab sosial dalam mencegah, menangkal, menanggulangi dan
mengantisipasi berbagai masalah kesejahteraan sosial, dan untuk siap
mengabdi kepada masyarakat menjadi kader pemimpin di masa datang.
b. Menumbuhkan potensi pengembangan usaha menuju kemandirian dan
keberagaman bakat, keterampilan, kewirausahaan dan pengetahuan hingga
penyelesaian masalah yang signifikan untuk mendukung upaya pemberdayaan
masyarakat dalam kerangka implementasi otonomi daerah dan peningkatan ekonomi
kerakyatan.
c. Mendorong warga karang taruna
dan warga masyrakat pada umumnya untuk mampu menjalin toleransi dalam kehidupan
kemasyarakatan dan menjadi perekat persatuan dalam perbedaan dan keberagaman
yang tinggi;
d. Membina kerjasama strategis dan
saling menguntungkan dengan kalangan Pemerintah, Sektor Swasta, Organisasi
Sosial, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), para praktisi pengembangan
masyarakat, cendikiawan, dam mitra kepemudaan lainnya, guna kemajuan dalam
kemandirian dan independensi organisasi dan cita-cita kesejahteraan masyarakat
yang menjadi tujuan gerakan.
BAB III
VISI dan
MISI
Pasal 8
Visi
1. Sebagai wadah kepemudaan dan
penampung aspirasi pemuda dan masyarakat Desa Pasir
2. Menjadikan Karang Taruna “PATERA
YODHA” sebagai organisasi yang profesional sebagai motor penggerak dalam
Pembangunan diberbagai bidang.
Pasal 9
Misi
1, Mengembangkan kegiatan kreatif,
edukatif dan inovatif
2. Menumbuhkan kesadaran dan
tanggung jawab sosial generasi muda
3. Mewujudkan pemuda sebagai
generasi pembangunan yang mampu mengatasi permasalahan sosial.
4. Mengembangkan ketrampilan yang
bersifat ekonomis dan produktif sesuai
potensi.
BAB IV
TUGAS POKOK DAN FUNGSI
Pasal 10
Tugas Pokok
Karang
Taruna “PATERA YODHA” memiliki
tugas pokok secara bersama-sama dengan Pemerintah Desa dan lembaga lainnya
menyelenggarakan pembinaan kepada generasi muda dan kesejahteraan sosial.
Pasal 11
Fungsi
Dalam
melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Karang Taruna “PATERA
YODHA” mempunyai fungsi:
a. mencegah timbulnya masalah kesejahteraan sosial, khususnya generasi muda;
b. menyelenggarakan kesejahteraan sosial meliputi rehabilitasi, perlindungan sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial dan diklat setiap anggota masyarakat terutama generasi muda;
c. menumbuhkan, memperkuat, dan memelihara kearifan lokal serta meningkatkan Usaha Ekonomi Produktif;
d. menumbuhkan, memperkuat dan memelihara kesadaran dan tanggung jawab sosial setiap anggota masyarakat terutama generasi muda untuk berperan secara aktif dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial;
a. mencegah timbulnya masalah kesejahteraan sosial, khususnya generasi muda;
b. menyelenggarakan kesejahteraan sosial meliputi rehabilitasi, perlindungan sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial dan diklat setiap anggota masyarakat terutama generasi muda;
c. menumbuhkan, memperkuat, dan memelihara kearifan lokal serta meningkatkan Usaha Ekonomi Produktif;
d. menumbuhkan, memperkuat dan memelihara kesadaran dan tanggung jawab sosial setiap anggota masyarakat terutama generasi muda untuk berperan secara aktif dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial;
BAB V
KEORGANISASIAN, KEANGGOTAAN DAN KEPENGURUSAN
KEORGANISASIAN, KEANGGOTAAN DAN KEPENGURUSAN
Pasal 12
Keorganisasian
1.
Keorganisasian Karang Taruna “PATERA YODHA” berada di Desa Pasir yang diselenggarakan secara otonom oleh Warga
Karang Taruna setempat.
2. Untuk melaksanakan koordinasi, komunikasi, informasi, konsultasi, dan kerja sama, Karang Taruna “PATERA YODHA” melakukan bersama dengan Karang Taruna jenjang diatasnya, sebagai sarana organisasi yang pelaksanaannya melalui pengurus.
2. Untuk melaksanakan koordinasi, komunikasi, informasi, konsultasi, dan kerja sama, Karang Taruna “PATERA YODHA” melakukan bersama dengan Karang Taruna jenjang diatasnya, sebagai sarana organisasi yang pelaksanaannya melalui pengurus.
3.
Untuk melaksanakan tugas pokok dan fungsi Karang Taruna sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 9 dan Pasal 10, dibentuk Majelis Pertimbangan Karang Taruna yang
terdiri atas para mantan pengurus dan mantan pembina yang memiliki fungsi
konsultasi dan pengarah bagi kepengurusan Karang Taruna “PATERA
YODHA”.
Pasal 13
Pasal 13
Karang
Taruna “PATERA YODHA” dan/atau
Majlis Pertimbangan Karang Taruna dapat membentuk Lembaga/Unit Teknis yang
menghimpun para tokoh masyarakat, pemerhati Karang Taruna, dunia usaha,
akademisi dan potensi lainnya yang memberikan dukungan terhadap kemajuan
organisasi, yang mekanisme pembentukkanya diatur melalui keputusan Forum
Pengurus dan dipertanggungjawabkan pada Rapat Anggota.
Pasal 14
Keanggotaan
1.
Keanggotaan Karang Taruna “PATERA YODHA” menganut sistim stelsel pasif yang berarti seluruh anggota masyarakat
yang berusia 13 tahun sampai dengan 45 tahun dalam lingkungan desa merupakan
Warga Karang Taruna.
2. Warga Karang Taruna sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mempunyai hak dan kewajiban yang sama tanpa membedakan asal keturunan, golongan, suku dan budaya, jenis kelamin, kedudukan sosial, pendirian politik, dan agama.
2. Warga Karang Taruna sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mempunyai hak dan kewajiban yang sama tanpa membedakan asal keturunan, golongan, suku dan budaya, jenis kelamin, kedudukan sosial, pendirian politik, dan agama.
Pasal 15
Kepengurusan
1.
Pengurus Karang Taruna “PATERA YODHA” dipilih secara musyawarah dan mufakat oleh Warga Karang Taruna setempat
dan memenuhi syarat – syarat untuk diangkat sebagai pengurus Karang Taruna
yaitu :
a. bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b. setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;
c. memiliki pengalaman serta aktif dalam kegiatan Karang Taruna;
d. memiliki pengetahuan dan keterampilan berorganisasi, kemauan dan kemampuan, pengabdian di kesejahteraan sosial; dan
e. berumur 17 (tujuh belas) tahun sampai dengan 45 (empat puluh lima) tahun.
2. Kepengurusan Karang Taruna “PATERA YODHA” dipilih, ditetapkan, dan disahkan dalam Musyawarah Warga Karang Taruna dan dikukuhkan oleh Kepala Desa dengan masa bhakti 3 (tiga) tahun.
3. Kepengurusan Majlis Pertimbangan Karang Taruna “PATERA YODHA” dipilih, ditetapkan, dan disahkan dalam Musyawarah Warga Karang Taruna bersamaan dengan pemilihan Pengurus Karang Taruna “PATERA YODHA” dan dikukuhkan oleh Kepala Desa dengan masa bhakti 3 (tiga) tahun.
a. bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b. setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;
c. memiliki pengalaman serta aktif dalam kegiatan Karang Taruna;
d. memiliki pengetahuan dan keterampilan berorganisasi, kemauan dan kemampuan, pengabdian di kesejahteraan sosial; dan
e. berumur 17 (tujuh belas) tahun sampai dengan 45 (empat puluh lima) tahun.
2. Kepengurusan Karang Taruna “PATERA YODHA” dipilih, ditetapkan, dan disahkan dalam Musyawarah Warga Karang Taruna dan dikukuhkan oleh Kepala Desa dengan masa bhakti 3 (tiga) tahun.
3. Kepengurusan Majlis Pertimbangan Karang Taruna “PATERA YODHA” dipilih, ditetapkan, dan disahkan dalam Musyawarah Warga Karang Taruna bersamaan dengan pemilihan Pengurus Karang Taruna “PATERA YODHA” dan dikukuhkan oleh Kepala Desa dengan masa bhakti 3 (tiga) tahun.
BAB VI
MEKANISME KERJA
MEKANISME KERJA
Pasal 16
1.
Karang Taruna bersifat otonom, sosial, terbuka, dan berskala lokal.
2. Mekanisme hubungan kerja antara Karang Taruna dengan Forum Pengurus Karang Taruna di Kecamatan, Kabupaten/Kota, Provinsi dan Nasional bersifat koordinatif, konsultatif, dan kolaboratif secara fungsional.
3. Hubungan kerja antar Forum Pengurus Karang Taruna bersifat koordinatif, kolaboratif, konsultatif dan kemitraan.
2. Mekanisme hubungan kerja antara Karang Taruna dengan Forum Pengurus Karang Taruna di Kecamatan, Kabupaten/Kota, Provinsi dan Nasional bersifat koordinatif, konsultatif, dan kolaboratif secara fungsional.
3. Hubungan kerja antar Forum Pengurus Karang Taruna bersifat koordinatif, kolaboratif, konsultatif dan kemitraan.
Pasal 17
1,
Hubungan kerja antara Karang Taruna “PATERA YODHA” dengan Kepala Desa bersifat pembinaan.
2. Hubungan kerja Karang Taruna “PATERA YODHA” dan Forum Pengurus Karang Taruna dengan Kementerian Sosial dan Instansi Sosial Daerah bersifat pembinaan fungsional.
3. Hubungan kerja antara Karang Taruna “PATERA YODHA” dengan Instansi/Lembaga/ Organisasi lainnya bersifat kemitraan.
2. Hubungan kerja Karang Taruna “PATERA YODHA” dan Forum Pengurus Karang Taruna dengan Kementerian Sosial dan Instansi Sosial Daerah bersifat pembinaan fungsional.
3. Hubungan kerja antara Karang Taruna “PATERA YODHA” dengan Instansi/Lembaga/ Organisasi lainnya bersifat kemitraan.
BAB VII
KEUANGAN
Pasal 18
Keuangan Karang Taruna “PATERA
YODHA” dapat diperoleh dari :
1. Subsidi dari pemerintah
berdasarkan pos-pos anggaran yang dialokasikan untuk kepentingan program Kessos
dan pembinaan kepemudaan.
2. Usaha-usaha dan bantuan lain
yang sah dan tidak mengikat.
3. Iuran anggota.
BAB VIII
PERUBAHAN
ANGGARAN DASAR
Pasal 19
Perubahan Anggaran Dasar Karang
Taruna “PATERA YODHA” hanya dapat dilakukan dalam Musyawarah Anggota
Perubahan Anggaran Dasar dapat
berubah atas usulan Anggota
BAB IX
ATURAN
TAMBAHAN
Pasal 20
Hal-hal yang belum diatur dalam
anggaran dasar Karang Taruna “PATERA YODHA” ini akan diatur dikemudian dalam
Anggaran Rumah Tangga Karang Taruna “PATERA YODHA”
BAB X
PENUTUP
Pasal 21
Anggota Dasar Karang Taruna “PATERA
YODHA” ini berlaku sejak tanggal di tetapkan sampai masa bhakti kepengurusan
ini berakhir.
Ditetapkan di :
Pasir
Pada Tanggal :
9 – Desember - 2012
PIMPINAN
SIDANG
Ketua Sekretaris
HAFIDZ, S.Ag RISKA
ANGGARAN
RUMAH TANGGA
KARANG
TARUNA “PATERA YODHA”
DESA
PASIR KEC. MIJEN KAB. DEMAK
BAB 1
KEANGGOTAAN
Pasal 1
1. Jenis Keanggotaan Anggota Karang
Taruna “PATERA YODHA” terdiri dari Anggota pasif, anggota aktif dan anggota
khusus.
2. Anggota pasif adalah keanggotaan
yang bersifat stelsel pasif (keanggotaan otomatis), yakni seluruh remaja dan
pemuda yang berusia 11 s/d 45 tahun.
3. Anggota aktif adalah keanggotaan
yang bersifat kader dan berusia 15 s/d 40 tahun, karena potensi, bakat dan
produktifitasnya utnuk mendukung pengembanagan organisasi dan
program-programnya.
4. Anggota khusus adalah
keanggotaan yang bersifat terbatas bagi kalangan tertentu diluar kriteria
keanggotaan pasif dan aktif karena kemampuan tertentu yang dimiliki oleh
seseorang yang dapat disumbangkan bagi kepentingan dan pengembangan organisasi.
BAB II
HAK DAN
KEWAJIBAN ANGGOTA
Pasal 2
Hak Anggota
Hak Anggota
1. Menyampaikan pendapat baik
secara lisan maupun tulisan.
2. Memilih dan dipilih menjadi
Pengurus
3. Mendapatkan perlakuan dan
perlindungan yang sama
4. Mengikuti kegiatan yang tidak
bertentangan dengan peraturan Karang Taruna “PATERA YODHA”.
Pasal 3
Kewajiban
Anggota
Kewajiban Anggota
1. Memahami, menghayati, dan
melaksanakan apa yang tertera dalam AD/ART
Karang Taruna “PATERA YODHA”.
2. Berpartisipasi dalam kegiatan
yang diadakan oleh Karang Taruna “PATERA YODHA”.
3. Menjaga nama baik dan menyimpan
rahasia Karang Taruna “PATERA YODHA” baik di dalam maupun di luar organisasi.
BAB III
STRUKTUR
ORGANISASI, KEWENANGAN, TANGGUNG JAWAB DAN TUGAS
Pasal 4
Struktur
Organisasi
Struktur organisasi Karang Taruna
“PATERA YODHA”
- Pembina Umum : Kepala Desa
- Pembina Teknis : Kaur Kesra
- Majlis Pertimbangan
1.
Ketua
2.
Wakil Ketua
3.
Sekretaris
4.
Anggota
IV. Pengurus
1. Ketua
2. Ketua I
3 Ketua II
4.
Sekretaris I
5.
Sekretaris II
6.
Bendahara I
7.
Bendahara II
8.
Seksi-Seksi Bidang:
a. Sie.
BIDANG PENDIDIKAN DAN PELATIHAN
b. Sie.
BIDANG USAHA KESEJAHTERAAN SOSIAL
c. Sie.
BIDANG KELOMPOK USAHA BERSAMA
d. Sie.
BIDANG KEROHANIAN DAN PEMBINAAN MENTAL
e. Sie.
BIDANG OLAHRAGA DAN SENI BUDAYA
f. Sie.
BIDANG LINGKUNGAN HIDUP
g. Sie.
BIDANG HUB. MASYARAKAT DAN KERJASAMA KEMITRAAN
Pasal 5
Kewenangan,
Tanggung Jawab dan Tugas
1. PEMBINA UMUM
Sebagaimana PERATURAN MENTERI SOSIAL
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR : 77 / HUK / 2010, maka Kepala Desa melakukan pembinaan secara umum, memeberikan SK dan mengukuhkan kepengurusan dan memfasilitasi kegiatan Karang Taruna “PATERA YODHA”.
NOMOR : 77 / HUK / 2010, maka Kepala Desa melakukan pembinaan secara umum, memeberikan SK dan mengukuhkan kepengurusan dan memfasilitasi kegiatan Karang Taruna “PATERA YODHA”.
2. PEMBINA TEKNIS
Memfasilitasi, memberikan bimbingan dan
pengembangan terhadap Karang Taruna “PATERA YODHA” sesuai tugas
pokok dan fungsinya dalam pelaksanaan
program
3. MAJLIS PERTIMBANGAN
a. Memberikan
masukan baik secara lisan maupun tertulis, diminta atau tidak diminta
b. Ikut
menghadiri kegiatan atas undangan pengurus.
c.
Melakukan koordinasi dengan pengurus demi kemajuan organisasi.
d. Bersama
pengurus melakukan evaluasi kegiatan.
4. KETUA
– Kewenangan
a. Membuat
dan mengesahkan seluruh keputusan – keputusan dan kebijakan- kebijakan
organisasi yang bersifat strategis (politis) melalui kesepakatan dalam forum
Rapat Pengurus Pleno (RPP).
b.
Mendelegasikan tugas kepada pegurus lain jika berhalangan atau dengan maksud
melatih/memberikan kesempatan.
– Tanggungjawab
Mengkoordinasikan
dan mengorganisir seluruh penyelenggaraan organisasi dan program kerja dan
mempertanggungjawabkan pada akhir masa
baktinya.
– Tugas
a. Memimpin
rapat – rapat pengururs pleno dan rapat – rapat pengurus harian
b. Mewakili
organisasi untuk membuat persetujuan/kesepakatan dengan pihak lain setelah
mendapatkan kesepakatan dari MPKT
c. Mewakili
organisasi untuk menghadiri acara/upacara kenegaraan tertentu atau agenda
strategis lainnya
d. Bersama-sama
Sekretaris menandatangani surat-surat yang berhubungan dengan sikap dan
kebijakan organisasi, baik bersifat kedalam maupun keluar
e. Bersama-sama
Sekretaris dan Bendahara merancang agenda mengupayakan pencarian dan penggalian
sumber dana bagi aktifitas operasional dan program organisasi
f. Memelihara
keutuhan dan kekompakan seluruh pengurus organisasi
g. Memberikan
pokok-pokok pikiran yang merupakan strategi dan kebijakan Karang Taruna dalam
rangka pelaksanaan program kerja maupun dalam menyikapi reformasi diseluruh
tatanan kehidupan demi pencapaian cita-cita dan tujuan organisasi.
h.
Mengoptimalkan fungsi dan peran Wakil Ketua agar tercapainya efisiensi dan
efektivitas kerja organisasi
5. KETUA I
– Kewenangan
Mewakili
Ketua membuat dan mengesahkan seluruh keputusan dan kebijakan organisasi di
semua bidang kepengurusan atau dalam hal pembagian tugas.
– Tanggungjawab
Bersama
Ketua mengkoordinasikan seluruh penyelenggaraan program kerja di semua bidang
kepengurusan dan mempertanggungjawabkan kepada Ketua.
– Tugas
a. Bersama
Ketua mengkoordinasikan dan mewakili kepentingan organisasi di semua bidang
kepengurusan.
b. Mewakili
Ketua apabila berhalangan untuk setiap aktifitas dalam roda organisasi atau
dalam hal pembagian tugas.
c. Bersama
Ketua merumuskan segala kebijakan di semua bidang kepengurusan
d. Mengawasi
seluruh penyelenggaraan program kegiatan di semua bidang kepengurusan.
6. KETUA II
– Kewenangan
Mewakili
Ketua membuat dan mengesahkan seluruh keputusan dan kebijakan organisasi di
semua bidang kepengurusan atau dalam hal pembagian tugas.
– Tanggungjawab
Bersama
Ketua mengkoordinasikan seluruh penyelenggaraan program kerja di semua bidang
kepengurusan dan mempertanggungjawabkan kepada Ketua.
– Tugas
a. Bersama
Ketua dan Ketua I mengkoordinasikan dan mewakili kepentingan organisasi di
Seluruh Bidang dalam pengurusan.
b. Mewakili
Ketua atau Ketua I apabila berhalangan untuk setiap aktifitas dalam roda
organisasi atau dalam hal pembagian tugas.
c. Bersama
Ketua dan Ketua I merumuskan segala
kebijakan di Seluruh Bidang dalam pengurusan
d. Mengawasi
seluruh penyelenggaraan program kegiatan di seluruh bidang
dalam pengurusan.
7. SEKRETARIS I
– Kewenangan
Membuat dan
mengesahkan keputusan dan kebijakan organisasi bersama-sama ketua dalam bidang
administrasi penyelenggaraan roda organisasi.
– Tanggungjawab
Mengordinasikan
seluruh penyelenggaraan roda organisasi bidang administrasi dan tata kerja
organisasi dan mempertanggung jawabkan kepada ketua.
– Tugas
a. Bersama
Ketua menandatangani surat masuk dan surat keluar.
b.
Bertanggungjawab untuk setiap aktifitas di bidang administrasi dan tata kerja
organisasi.
c.
Merumuskan dan mengusulkan segala peraturan organisasi di bidang administrasi
dan tata kerja organisasi untuk menjadi kebijakan organisasi
d. Mengawasi
seluruh penyelenggaraan aktifitas organisasi di bidang administrasi dan tata
kerja dan menghadiri rapat-rapat pleno dan rapat pengurus harian.
e. Memfasilitasi
kebutuhan jaringan kerja internal organisasi antara bidang
8. SEKRETARIS II
– Kewenangan
Membuat dan
mengesahkan keputusan dan kebijakan organisasi bersama-sama Sekretaris I dalam
hal kesekretariatan dan kerumahtanggaan.
– Tanggungjawab
Mengordinasikan
seluruh aktivitas kesekretariatan dan tata usaha organisasi dan mempertanggung
jawabkan kepada Sekretaris I.
– Tugas
a. Mewakili
sekretaris I apabila berhalangan terutama untuk setiap aktifitas
kesekretariatan dan tata kerja organisasi atau dalam hal pembagian tugas.
b. Bersama
Sekretaris I mengawasi seluruh penyelenggaraan aktifitas organisasi di bidang
administrasi dan tata kerja dan menghadiri rapat-rapat pleno dan rapat pengurus
harian.
c. Membuat
risalah dalam setiap pertemuan maupun rapat pengurus harian (RPH)
d. Merumuskan,
mengusulkan dan mendokumentasikan Peraturan dan Data yang berkaitan dengan
atribut dan asset yang tidak bergerak untuk mendukung kepentingan organisasi
baik internal maupun eksternal.
e. Mengusulkan
dan memfasilitasi kebutuhan organisasi dalam pengadaan akomodasi,
9. BENDAHARA I
– Kewenangan
Membuat dan
mengesahkan keputusan dan kebijakan organisasi bersama-sama Ketua dalam hal
keuangan dan kekayaan organisasi.
– Tanggungjawab
Mengordinasikan
seluruh aktivitas pengolahan keuangan dan kekayaan organisasi secara transparan
dan mempertanggungjawabkan kepada Ketua.
– Tugas
a. Mewakili
Ketua apabila berhalangan hadir terutama untuk setiap aktivitas di bidang
pengelolahan kekayaan dan keuangan organisasi.
b. Bersama
Ketua dan Sekretaris merupakan Tim Kerja Keuangan TKK atau otorisator keuangan
ditubuh pengurus.
c. Merumuskan
dan mengusulkan segala peraturan organisasi di bidang pengelolahan kekayaan dan
keuangan organisasi untuk menjadi kebijakan organisasi.
d. Memimpin
rapat-rapat organisasi dibidang pengolahan kekayaan dan keuangan organisasi,menghadiri
rapat-rapat pleno dan rapat pengurus harian.
e. Memfasilitasi
kebutuhan pembiayaan program kerja dan roda organisasi.
10. BENDAHARA II
– Kewenangan
Membuat dan
mengesahkan keputusan dan kebijakan organisasi bersama Bendahara I dalam
pengolahan pengawasan dan pemeriksaan kekayaan keuangan.
– Tanggungjawab
Mengkoordinasikan
seluruh aktivitas pengolahan/pembukuan keuangan organisasi secara transparan
dan mempertanggungjawabkan kepada Ketua.
– Tugas
a. Mewakili
Bendahara I apabila berhalangan hadir terutama untuk setiap aktivitas di bidang
pengelolahan kekayaan dan keuangan organisasi atau dalam hal pembagian tugas.
b. Bersama
Bendahara I merumuskan dan mengusulkan segala peraturan organisasi tentang
system pembukuan keuangan organisasi untuk menjadi kebijakan organisasi.
c. Bersama
Bendahara I menyelenggarakan aktifitas pembukuan terhadap transaksi pengeluaran
dan pemasukan keuangan secara rutin.
11. BIDANG PENDIDIKAN DAN PELATIHAN
– Kewenangan
Menyelenggarakan
segala aktivitas organisasi pengembangan Sumber Daya Manusia yang terkait
dengan Pendidikan dan Pelatihan mulai dari perencanaan hingga laporan.
– Tanggungjawab
Mengkoordinasikan
dan mengorganisasikan seluruh penyelenggaraan aktifitas program kerja dan
pelaksanaan kebijakan organisasi dalam Bidang Pendidikan Dan Pelatihan serta
mempertanggungjawabkan kepada Ketua I.
– Tugas
a. Merumuskan
dan mengusulkan segala peraturan organisasi tentang system dan mekanisme
pelaksanaan program kerja Bidang Pendidikan Dan Pelatihan sesuai dengan visi
dan misi organisasi untuk menjadi kebijakan organisasi.
b. Merumuskan
dan mengusulkan program kegiatan berikut anggaran kegiatan setiap tahunnya
unruk disetujui oleh RPP.
c. Mendata
dan menginventarisir aktivitas Pendidikan Dan Pelatihan yang sudah ada untuk
diteliti dan dikaji menjadi bahan pengembangan lebih lanjut.
d.
Menyelenggarakan Pendidikan dan Pelatihan dalam pemberdayaan pemuda dan
masyarakat pada umumnya.
e. Membangun
hubungan kerjasama kemitraan dengan pihak lain untuk mengembangkan aktivitas
Pendidikan Dan Pelatihan khususnya bagi Warga KT maupun masyarakat pada
umumnya,.
f. Menyelenggarakan
kegiatan Pelatihan-Pelatihan.
12. BIDANG USAHA KESEJAHTERAAN
SOSIAL
– Kewenangan
Menyelenggarakan
segala aktivitas Usaha Kesejahteraan Sosial yang terkait dengan Pelaksanaan
fungsi-fungsi KT dalam Pelaksanaan bantuan Pelayanan dan Rehabilitasi Sosial
khususnya kepada para Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial(PMKS) mulai dari
perencanaan hingga laporan.
– Tanggungjawab
Mengkoordinasikan
dan mengorganisasikan seluruh penyelenggaraan aktifitas program kerja dan
pelaksanaan kebijakan organisasi dalam Bidang Usaha Kesejahteraan Sosial serta
mempertanggungjawabkan kepada Ketua II
– Tugas
a. Merumuskan
dan mengusulkan segala peraturan organisasi tentang system dan mekanisme
pelaksanaan program kerja Bidang Usaha Kesejahteraan Sosial sesuai dengan visi
dan misi organisasi untuk menjadi kebijakan organisasi.
b. Merumuskan
dan mengusulkan program kegiatan berikut anggaran kegiatan setiap tahunnya unruk
disetujui oleh RPP.
c. Mendata
dan menginventarisir aktivitas bantuan, Pelayanan dan Rehabilitasi Sosial yang
sudah ada untuk diteliti dan dikaji menjadi bahan pengembangan lebih lanjut.
d. Menyelenggarakan
aktivitas bantuan sosial dalam berbagai bentuk seperti santunan dan bantuan
lainnya dalam momentum tertentu secara berkala.
e. Membangun
hubungan kerjasama kemitraan dengan pihak lain untuk mengembangkan aktivitas
Pelayanan Sosial Terpadu kepada PMKS.
13. BIDANG KELOMPOK USAHA BERSAMA.
– Kewenangan
Menyelenggarakan
segala aktivitas Pengembangan Ekonomi yang Terkait dengan Kelompok Usaha
Bersama dan Koperasi Karang Taruna mulai dari perencanaan hingga laporan.
– Tanggungjawab
Mengkoordinasikan
dan mengorganisasikan seluruh penyelenggaraan aktifitas program kerja dan
pelaksanaan kebijakan organisasi Kelompok Usaha Bersama dan Koperasi Karang
Taruna serta mempertanggungjawabkan kepada Ketua I
– Tugas
a. Merumuskan
dan mengusulkan segala peraturan organisasi tentang system dan mekanisme
pelaksanaan program kerja Bidang Kelompok Usaha Bersama sesuai dengan visi dan
misi organisasi untuk menjadi kebijakan organisasi.
b. Merumuskan
dan mengusulkan program kegiatan berikut anggaran kegiatan setiap tahunnya
unruk disetujui oleh RPP.
c. Mendata
dan menginventarisir aktivitas Kelompok Usaha Bersama yang sudah ada untuk
diteliti dan dikaji menjadi bahan pengembangan lebih lanjut.
d. Membuat
Kelompok Usaha Bersama dan Koperasi untuk dikembangkan sebagai Wirausaha atau
kemndirian Warga Karang Taruna.
e. Membangun
hubungan kerjasama kemitraan dengan pihak lain untuk mengembangkan aktivitas
Kelompok Usaha Bersama dan Koperasi.
14. BIDANG KEROHANIAN DAN PEMBINAAN
MENTAL
– Kewenangan
Menyelenggarakan
segala aktivitas organisasi pengembangan Sumber Daya Manusia yang terkait
dengan Kerohanian Dan Pembinaan Mental mulai dari perencanaan hingga laporan.
– Tanggungjawab
Mengkoordinasikan
dan mengorganisasikan seluruh penyelenggaraan aktifitas program kerja dan
pelaksanaan kebijakan organisasi dalam Bidang Kerohanian Dan Pembinaan Mental
serta mempertanggungjawabkan kepada Ketua II
– Tugas
a. Merumuskan
dan mengusulkan segala peraturan organisasi tentang system dan mekanisme
pelaksanaan program kerja Bidang Kerohanian Dan Pembinaan Mental sesuai dengan
visi dan misi organisasi untuk menjadi kebijakan organisasi.
b. Merumuskan
dan mengusulkan program kegiatan berikut anggaran kegiatan setiap tahunnya
unruk disetujui oleh RPP.
c. Mendata
dan menginventarisir aktivitas Kerohanian Dan Pembinaan Mental yang sudah ada
untuk diteliti dan dikaji menjadi bahan pengembangan lebih lanjut.
d. Menyelenggarakan
pembinaan dan pendampingan dalam rangka melalui aktivitas diBidang Kerohanian
Dan Pembinaan Mental baik secara twmporer maupun rutin melalui lembaga-lembaga
keagamaan, perkumpulan keagamaan remaja yang bersifat Koordinatif.
e. Membangun
hubungan kerjasama kemitraan dengan pihak lain untuk mengembangkan aktivitas
Kerohanian Dan Pembinaan Mental khususnya bagi Warga KT maupun masyarakat pada
umumnya,.
f. Menyelenggarakan
Peringatan Hari-Hari Besar Keagamaan.
15.
BIDANG OLAHRAGA DAN SENI BUDAYA
– Kewenangan
Menyelenggarakan
segala aktivitas organisasi pengembangan Sumber Daya Manusia yang terkait
dengan Olahraga dan Seni Budaya mulai dari perencanaan hingga laporan.
– Tanggungjawab
Mengkoordinasikan
dan mengorganisasikan seluruh penyelenggaraan aktifitas program kerja dan
pelaksanaan kebijakan organisasi dalam Bidang Olahraga dan Seni Budaya serta
mempertanggungjawabkan kepada Ketua II.
– Tugas
a. Merumuskan
dan mengusulkan segala peraturan organisasi tentang system dan mekanisme
pelaksanaan program kerja Bidang Olahraga dan Seni Budaya sesuai dengan visi
dan misi organisasi untuk menjadi kebijakan organisasi.
b.
Merumuskan dan mengusulkan program kegiatan berikut anggaran kegiatan setiap
tahunnya unruk disetujui oleh RPP.
c. Mendata
dan menginventarisir aktivitas Olahraga dan Seni Budaya yang sudah ada untuk
diteliti dan dikaji menjadi bahan pengembangan lebih lanjut.
d. Menyelenggarakan
pembinaan dan pendampingan dalam rangka melalui aktivitas diBidang Olahraga dan
Seni Budaya baik secara temporer maupun rutin melalui klubklub dan
sanggar-sanggar seni budaya
e. Membangun
hubungan kerjasama kemitraan dengan pihak lain untuk mengembangkan aktivitas
Olahraga dan Seni Budaya khususnya bagi Warga KT maupun masyarakat pada
umumnya,.
f. Menyelenggarakan
Kegiatan Pekan Olahraga dan Seni Secara Berkala.
16.
BIDANG LINGKUNGAN HIDUP
– Kewenangan
Menyelenggarakan
segala aktivitas produktif yang terkait dengan pemeliharaan Lingkungan Hidup
mulai dari perencanaan hingga laporan.
– Tanggungjawab
Mengkoordinasikan
dan mengorganisasikan seluruh penyelenggaraan aktifitas program kerja dan
pelaksanaan kebijakan organisasi dalam Bidang Lingkungan Hidup serta
mempertanggungjawabkan kepada Ketua I.
– Tugas
a. Merumuskan
dan mengusulkan segala peraturan organisasi tentang system dan mekanisme
pelaksanaan program kerja Bidang Lingkungan Hidup sesuai dengan visi dan misi
organisasi untuk menjadi kebijakan organisasi.
b. Merumuskan
dan mengusulkan program kegiatan berikut anggaran kegiatan setiap tahunnya
unruk disetujui oleh RPP.
c. Mendata
dan menginventarisir aktivitas Lingkungan Hidup yang sudah ada untuk diteliti
dan dikaji menjadi bahan pengembangan lebih lanjut.
d. Menyelenggarakan
pembinaan dan pendampingan dalam rangka memelihara dan mengembangkan melalui
aktivitas diBidang Lingkungan Hidup baik secara temporer maupun rutin
e. Membangun
hubungan kerjasama kemitraan dengan pihak lain untuk mengembangkan aktivitas
Lingkungan Hidup khususnya bagi Warga KT maupun masyarakat pada umumnya,.
17.
BIDANG HUB. MASYARAKAT DAN KERJASAMA KEMITRAAN
– Kewenangan
Menyelenggarakan
segala aktivitas organisasi yang terkait dengan pelaksanaan fungsi Hubungan
Masyarakat dan Kerjasama Kemitraan mulai dari perencanaan hingga laporan.
– Tanggungjawab
Mengkoordinasikan
dan mengorganisasikan seluruh penyelenggaraan aktifitas program kerja dan
pelaksanaan kebijakan organisasi dalam Bidang Hubungan Masyarakat dan Kerjasama
Kemitraan serta mempertanggungjawabkan kepad Ketua II.
– Tugas
a. Merumuskan
dan mengusulkan segala peraturan organisasi tentang system dan mekanisme
pelaksanaan program kerja Bidang Hubungan Masyarakat dan Kerjasama Kemitraan
sesuai dengan visi dan misi organisasi untuk menjadi kebijakan organisasi.
b. Merumuskan
dan mengusulkan program kegiatan berikut anggaran kegiatan setiap tahunnya
unruk disetujui oleh RPP.
c. Mendata
dan menginventarisir aktivitas Hubungan Masyarakat dan Kerjasama Kemitraan yang
sudah ada untuk diteliti dan dikaji menjadi bahan pengembangan lebih lanjut.
d. Menyelenggarakan
aktivitas publikatif dan promotif dalam rangka memperkenalkan organisasi dengan
berbagai program dan perspektif hingga mampu membentuk opini publik yang
menguntungkan organisasi
e. Membangun
hubungan kerjasama kemitraan dengan pihak lain untuk mengembangkan aktivitas
Hubungan Masyarakat dan Kerjasama Kemitraan khususnya bagi Warga KT maupun
masyarakat pada umumnya.
f. Bertindak
Selaku juru bicara organisasi yang berwenang menjembatani kepentingan
organisasi dengan pihak pers dan masyarakat.
g. Menyelenggarakan
Kegiatan gerakan masyarakat dalam bidang Komunikasi
BAB IV
PERGANTIAN PENGURUS
PERGANTIAN PENGURUS
Pasal 6
Hal-hal yang memungkinkan
terjadinya pergantian pengurus adalah :
1. Pengurus ada yang megundurkan
diri.
2. Pengurus tidak dapat
melaksanakan tugasnya dengan baik.
3. Bila pengurus yang bersangkutan
adalah Pengurus Harian dan atau Koordinator Bidang maka mekanismenya melalui
Majelis Pertimbangan
4. Bila selain tersebut di atas,
maka mekanismenya adalah melalui Surat Keputusan Ketua atas persetujuan dan
atas usulan Majlis Pertimbangan.
BAB V
PROGRAM KERJA
PROGRAM KERJA
Pasal 7
Karang
Taruna “PATERA YODHA” menetapkan program kerja berdasarkan mekanisme, potensi,
sumberdaya , kemampuan dan kebutuhan.
Pasal 8
1.
Program Kerja Karang Taruna terdiri dari pembinaan dan pengembangan generasi
muda, penguatan organisasi, peningkatan usaha kesejahteraan sosial, usaha
ekonomi produktif, rekreasi, olahraga dan kesenian, kemitraan dan lain-lain
mengacu pada seksi bidang yang ada sesuai dengan kebutuhan.
2. Program kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun sebagai hasil musyawarah/mufakat berdasarkan rencana jangka pendek, menengah dan panjang.
3. Untuk melaksanakan program kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Karang Taruna “PATERA YODHA” dapat membentuk Lembaga/Unit Teknis.
2. Program kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun sebagai hasil musyawarah/mufakat berdasarkan rencana jangka pendek, menengah dan panjang.
3. Untuk melaksanakan program kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Karang Taruna “PATERA YODHA” dapat membentuk Lembaga/Unit Teknis.
BAB VI
PERMUSYAWARATAN
Pasal 9
1. Permusyawaratan Karang Taruna “PATERA
YODHA” antara lain :
a. Musyawarah Anggota
b. Musyawarah Pengurus
c. Musyawarah Bulanan
d. Musyawarah Evaluasi kegiatan
BAB VII
QUORUM DAN
TATA CARA PENGAMBILAN KEPUTUSAN
Pasal 10
1. Sidang dinyatakan Quorum apabila
dihadiri oleh sekurang-kurangnya ½ (setengah) ditambah satu dari jumlah Anggota
pengurus Karang Taruna “PATERA YODHA”
2. Pengambilan keputusan pada
dasarnya dilakukan secara musyawarah untuk mufakat dan apabila ini tidak
tercapai, maka keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak (voting).
BAB VIII
KEUANGAN
Pasal 11
Pengelolaan
keuangan Karang Taruna “PATERA YODHA” wajib dilakukan secara transparan, efisien, efektif dan akuntabilitas.
BAB XI
IDENTITAS DAN LAMBANG
IDENTITAS DAN LAMBANG
Pasal 12
1.
Karang Taruna wajib memiliki identitas lambang bendera, panji, dan lagu mars
serta hymne.
2. Identitas Karang Taruna terdiri atas bendera, pakaian dinas lapangan, pakaian dinas harian, topi dan atribut Karang Taruna.
3. Mekanisme penggunaan identitas Karang Taruna mengikuti peraturan Direktur Jenderal Pemberdayaan Sosial yang berlaku.
2. Identitas Karang Taruna terdiri atas bendera, pakaian dinas lapangan, pakaian dinas harian, topi dan atribut Karang Taruna.
3. Mekanisme penggunaan identitas Karang Taruna mengikuti peraturan Direktur Jenderal Pemberdayaan Sosial yang berlaku.
BAB IX
PERUBAHAN
ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal 13
Perubahan Anggaran Rumah Tangga ini
hanya dapat dilakukan dalam Musyawarah Anggota Karang Taruna “PATERA YODHA”
Desa Pasir
BAB X
ATURAN
TAMBAHAN
Pasal 14
Hal-hal yang belum diatur dalam
Anggaran Rumah Tangga Karang Taruna “PATERA YODHA” ini diatur dalam
ketentuan-ketentuan khusus yang tidak bertentangan dengan ART Karang Taruna
Tunas “PATERA YODHA” Desa Pasir
BAB XI
PENUTUP
Pasal 15
Anggaran Rumah Tangga ini berlaku
sejak tanggal ditetapkan sampai berakhirnya kepengurusan Karang Taruna “PATERA
YODHA” Desa Pasir
Ditetapkan di : Pasir
Pada Tanggal :9 - Desember - 2012
PIMPINAN
SIDANG
Ketua Sekretaris
HAFIDZ, S.Ag RISKA