Minggu, 16 Desember 2012

AD-ART KARANG TARUNA “PATERA YODHA” DESA PASIR


ANGGARAN DASAR
KARANG TARUNA “PATERA YODHA”
DESA PASIR  KEC. MIJEN  KAB. DEMAK


BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1
Dalam Anggaran Dasar ini yang dimaksud dengan :
1. Karang Taruna adalah organisasi sosial kemasyarakatan sebagai wadah dan sarana pengembangan setiap anggota masyarakat yang tumbuh dan berkembang atas dasar kesadaran dan tanggung jawab sosial dari, oleh dan untuk masyarakat terutama generasi muda di wilayah desa/kelurahan terutama bergerak dibidang usaha kesejahteraan sosial.
2. Anggota Karang Taruna yang selanjutnya disebut Warga Karang Taruna adalah setiap anggota masyarakat yang berusia 13 (tiga belas) tahun sampai dengan 45 (empat puluh lima) tahun.
3. Majelis Pertimbangan Karang Taruna (MPKT) adalah wadah berhimpun mantan pengurus Karang Taruna dan tokoh masyarakat lain yang berfungsi memberikan nasehat, mengarahkan, saran dan/atau pertimbangan demi kemajuan Karang Taruna.
4. Kesejahteraan Sosial adalah kondisi terpenuhinya kebutuhan material, spiritual, dan sosial warga negara agar dapat hidup layak dan mampu mengembangkan diri sehingga dapat melaksanakan fungsi sosialnya.
5. Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial adalah upaya yang terarah, terpadu, dan berkelanjutan yang dilakukan Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat dalam bentuk pelayanan sosial guna memenuhi kebutuhan dasar setiap warga negara, yang meliputi rehabilitasi sosial, jaminan sosial, penguatan sosial, dan perlindungan sosial.

BAB II
NAMA, WAKTU DAN  TEMPAT KEDUDUKAN

Pasal 2
Nama
Organisasi ini bernama Karang Taruna “PATERA YODHA”

Pasal 3
Waktu
Karang Taruna “PATERA YODHA”  didirikan dengan SK Kepala Desa Pasir Nomor __ Tahun __ untuk jangka yang tidak terbatas dengan waktu masa bhakti 3 (tiga) tahun.

Pasal 4
Tempat Kedudukan
Karang Taruna “PATERA YODHA” berkedudukan di Desa Pasir Kecamatan Mijen Kabupaten Demak

BAB III
AZAS, SIFAT DAN TUJUAN

Pasal 5
Azas
Karang Taruna “PATERA YODHA” berasaskan Pancasila sebagai landasan ideologis, UUD 1945 sebagai landasan hukum dan Peraturan Mentri Sosial  sebagai landasan operasionalnya.

Pasal 6
Sifat
Karang Taruna “PATERA YODHA”  bersifat kepemudaan, kemasyarakatan dan independen

Pasal 7
Tujuan
Karang Taruna “PATERA YODHA” bertujuan :
a. Mewadahi setiap remaja dan pemuda yang peduli dalam penanganan permasalahan sosial, serta meningkatkan penggalangan  kerjasama antar sesama generasi muda dalam rangka mewujudkan dan meningkatkan Kessos bagi generasi muda dan menyiapkan kader yang beriman, bermoral, kreatif, mandiri dan bertanggungjawab sosial dalam mencegah, menangkal, menanggulangi dan mengantisipasi berbagai masalah kesejahteraan sosial, dan untuk siap mengabdi kepada masyarakat menjadi kader pemimpin di masa datang.
b. Menumbuhkan potensi pengembangan usaha menuju kemandirian dan keberagaman bakat, keterampilan, kewirausahaan dan pengetahuan hingga penyelesaian masalah yang signifikan untuk mendukung upaya pemberdayaan masyarakat dalam kerangka implementasi otonomi daerah dan peningkatan ekonomi kerakyatan.
c. Mendorong warga karang taruna dan warga masyrakat pada umumnya untuk mampu menjalin toleransi dalam kehidupan kemasyarakatan dan menjadi perekat persatuan dalam perbedaan dan keberagaman yang tinggi;
d. Membina kerjasama strategis dan saling menguntungkan dengan kalangan Pemerintah, Sektor Swasta, Organisasi Sosial, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), para praktisi pengembangan masyarakat, cendikiawan, dam mitra kepemudaan lainnya, guna kemajuan dalam kemandirian dan independensi organisasi dan cita-cita kesejahteraan masyarakat yang menjadi tujuan gerakan.
BAB III
VISI dan MISI

Pasal 8
Visi
1. Sebagai wadah kepemudaan dan penampung aspirasi pemuda dan masyarakat Desa Pasir
2. Menjadikan Karang Taruna “PATERA YODHA” sebagai organisasi yang profesional sebagai motor penggerak dalam Pembangunan diberbagai bidang.

Pasal 9
Misi
1, Mengembangkan kegiatan kreatif, edukatif dan inovatif
2. Menumbuhkan kesadaran dan tanggung jawab sosial  generasi muda
3. Mewujudkan pemuda sebagai generasi pembangunan yang mampu mengatasi permasalahan sosial.
4. Mengembangkan ketrampilan yang bersifat ekonomis dan produktif  sesuai potensi.

BAB IV
TUGAS POKOK DAN FUNGSI

Pasal 10
Tugas Pokok
Karang Taruna “PATERA YODHA” memiliki tugas pokok secara bersama-sama dengan Pemerintah Desa dan lembaga lainnya menyelenggarakan pembinaan kepada generasi muda dan kesejahteraan sosial.

Pasal 11
Fungsi
Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Karang Taruna “PATERA YODHA”  mempunyai fungsi:
a. mencegah timbulnya masalah kesejahteraan sosial, khususnya generasi muda;
b. menyelenggarakan kesejahteraan sosial meliputi rehabilitasi, perlindungan sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial dan diklat setiap anggota masyarakat terutama generasi muda;
c. menumbuhkan, memperkuat, dan memelihara kearifan lokal serta meningkatkan Usaha Ekonomi Produktif;
d. menumbuhkan, memperkuat dan memelihara kesadaran dan tanggung jawab sosial setiap anggota masyarakat terutama generasi muda untuk berperan secara aktif dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial;

BAB V
KEORGANISASIAN, KEANGGOTAAN DAN KEPENGURUSAN

Pasal 12
Keorganisasian
1. Keorganisasian Karang Taruna “PATERA YODHA” berada di Desa Pasir yang diselenggarakan secara otonom oleh Warga Karang Taruna setempat.
2. Untuk melaksanakan koordinasi, komunikasi, informasi, konsultasi, dan kerja sama, Karang Taruna
“PATERA YODHA” melakukan bersama dengan Karang Taruna jenjang diatasnya, sebagai sarana organisasi yang pelaksanaannya melalui pengurus.
3. Untuk melaksanakan tugas pokok dan fungsi Karang Taruna sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dan Pasal 10, dibentuk Majelis Pertimbangan Karang Taruna yang terdiri atas para mantan pengurus dan mantan pembina yang memiliki fungsi konsultasi dan pengarah bagi kepengurusan Karang Taruna “PATERA YODHA”.

                                                                                Pasal 1
3
Karang Taruna “PATERA YODHA” dan/atau Majlis Pertimbangan Karang Taruna dapat membentuk Lembaga/Unit Teknis yang menghimpun para tokoh masyarakat, pemerhati Karang Taruna, dunia usaha, akademisi dan potensi lainnya yang memberikan dukungan terhadap kemajuan organisasi, yang mekanisme pembentukkanya diatur melalui keputusan Forum Pengurus dan dipertanggungjawabkan pada Rapat Anggota.

Pasal 14
Keanggotaan
1. Keanggotaan Karang Taruna “PATERA YODHA” menganut sistim stelsel pasif yang berarti seluruh anggota masyarakat yang berusia 13 tahun sampai dengan 45 tahun dalam lingkungan desa merupakan Warga Karang Taruna.
2. Warga Karang Taruna sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mempunyai hak dan kewajiban yang sama tanpa membedakan asal keturunan, golongan, suku dan budaya, jenis kelamin, kedudukan sosial, pendirian politik, dan agama.

Pasal 15
Kepengurusan
1. Pengurus Karang Taruna “PATERA YODHA” dipilih secara musyawarah dan mufakat oleh Warga Karang Taruna setempat dan memenuhi syarat – syarat untuk diangkat sebagai pengurus Karang Taruna yaitu :
a. bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b. setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;
c. memiliki pengalaman serta aktif dalam kegiatan Karang Taruna;
d. memiliki pengetahuan dan keterampilan berorganisasi, kemauan dan kemampuan, pengabdian di kesejahteraan sosial; dan
e. berumur 17 (tujuh belas) tahun sampai dengan 45 (empat puluh lima) tahun.
2. Kepengurusan Karang Taruna
“PATERA YODHA” dipilih, ditetapkan, dan disahkan dalam Musyawarah Warga Karang Taruna dan dikukuhkan oleh Kepala Desa dengan masa bhakti 3 (tiga) tahun.
3. Kepengurusan Majlis Pertimbangan Karang Taruna
“PATERA YODHA” dipilih, ditetapkan, dan disahkan dalam Musyawarah Warga Karang Taruna bersamaan dengan pemilihan Pengurus Karang Taruna “PATERA YODHA” dan dikukuhkan oleh Kepala Desa dengan masa bhakti 3 (tiga) tahun.

BAB VI
MEKANISME KERJA

Pasal 16
1. Karang Taruna bersifat otonom, sosial, terbuka, dan berskala lokal.
2. Mekanisme hubungan kerja antara Karang Taruna dengan Forum Pengurus Karang Taruna di Kecamatan, Kabupaten/Kota, Provinsi dan Nasional bersifat koordinatif, konsultatif, dan kolaboratif secara fungsional.
3. Hubungan kerja antar Forum Pengurus Karang Taruna bersifat koordinatif, kolaboratif, konsultatif dan kemitraan.

Pasal 17
1, Hubungan kerja antara Karang Taruna “PATERA YODHA” dengan Kepala Desa bersifat pembinaan.
2. Hubungan kerja Karang Taruna
“PATERA YODHA” dan Forum Pengurus Karang Taruna dengan Kementerian Sosial dan Instansi Sosial Daerah bersifat pembinaan fungsional.
3. Hubungan kerja antara Karang Taruna
“PATERA YODHA” dengan Instansi/Lembaga/ Organisasi lainnya bersifat kemitraan.

BAB VII
KEUANGAN

Pasal 18
Keuangan Karang Taruna “PATERA YODHA” dapat diperoleh dari :
1. Subsidi dari pemerintah berdasarkan pos-pos anggaran yang dialokasikan untuk kepentingan program Kessos dan pembinaan kepemudaan.
2. Usaha-usaha dan bantuan lain yang sah dan tidak mengikat.
3. Iuran anggota.

BAB VIII
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR

Pasal 19
Perubahan Anggaran Dasar Karang Taruna “PATERA YODHA” hanya dapat dilakukan dalam Musyawarah Anggota
Perubahan Anggaran Dasar dapat berubah atas usulan Anggota

BAB IX
ATURAN TAMBAHAN

Pasal 20
Hal-hal yang belum diatur dalam anggaran dasar Karang Taruna “PATERA YODHA” ini akan diatur dikemudian dalam Anggaran Rumah Tangga Karang Taruna “PATERA YODHA”

BAB X
PENUTUP

Pasal 21
Anggota Dasar Karang Taruna “PATERA YODHA” ini berlaku sejak tanggal di tetapkan sampai masa bhakti kepengurusan ini berakhir.


Ditetapkan di        : Pasir
Pada Tanggal        : 9 – Desember - 2012



PIMPINAN SIDANG

Ketua                                                               Sekretaris



HAFIDZ, S.Ag                                                             RISKA



ANGGARAN RUMAH TANGGA
KARANG TARUNA “PATERA YODHA”
DESA PASIR  KEC. MIJEN  KAB. DEMAK 


BAB 1
KEANGGOTAAN

Pasal 1
1. Jenis Keanggotaan Anggota Karang Taruna “PATERA YODHA” terdiri dari Anggota pasif, anggota aktif dan anggota khusus.
2. Anggota pasif adalah keanggotaan yang bersifat stelsel pasif (keanggotaan otomatis), yakni seluruh remaja dan pemuda yang berusia 11 s/d 45 tahun.
3. Anggota aktif adalah keanggotaan yang bersifat kader dan berusia 15 s/d 40 tahun, karena potensi, bakat dan produktifitasnya utnuk mendukung pengembanagan organisasi dan program-programnya.
4. Anggota khusus adalah keanggotaan yang bersifat terbatas bagi kalangan tertentu diluar kriteria keanggotaan pasif dan aktif karena kemampuan tertentu yang dimiliki oleh seseorang yang dapat disumbangkan bagi kepentingan dan pengembangan organisasi.

BAB II
HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA

Pasal 2
Hak Anggota

Hak Anggota
1. Menyampaikan pendapat baik secara lisan maupun tulisan.
2. Memilih dan dipilih menjadi Pengurus
3. Mendapatkan perlakuan dan perlindungan yang sama
4. Mengikuti kegiatan yang tidak bertentangan dengan peraturan Karang Taruna “PATERA YODHA”.

Pasal 3
Kewajiban Anggota
Kewajiban Anggota
1. Memahami, menghayati, dan melaksanakan apa yang tertera dalam AD/ART Karang Taruna “PATERA YODHA”.
2. Berpartisipasi dalam kegiatan yang diadakan oleh Karang Taruna “PATERA YODHA”.
3. Menjaga nama baik dan menyimpan rahasia Karang Taruna “PATERA YODHA” baik di dalam maupun di luar organisasi.

BAB III
STRUKTUR ORGANISASI, KEWENANGAN, TANGGUNG JAWAB DAN TUGAS

Pasal 4
Struktur Organisasi

Struktur organisasi Karang Taruna “PATERA YODHA”
  1. Pembina Umum : Kepala Desa
  2. Pembina Teknis : Kaur Kesra
  3. Majlis Pertimbangan
            1. Ketua
            2. Wakil Ketua
            3. Sekretaris
            4. Anggota

    IV. Pengurus
1. Ketua
2. Ketua I
3 Ketua II
4. Sekretaris I
5. Sekretaris II
6. Bendahara I
7. Bendahara II
8. Seksi-Seksi Bidang:
a. Sie. BIDANG PENDIDIKAN DAN PELATIHAN
b. Sie. BIDANG USAHA KESEJAHTERAAN SOSIAL
c. Sie. BIDANG KELOMPOK USAHA BERSAMA
d. Sie. BIDANG KEROHANIAN DAN PEMBINAAN MENTAL
e. Sie. BIDANG OLAHRAGA DAN SENI BUDAYA
f. Sie. BIDANG LINGKUNGAN HIDUP
g. Sie. BIDANG HUB. MASYARAKAT DAN KERJASAMA KEMITRAAN

Pasal 5
Kewenangan, Tanggung Jawab dan Tugas

1. PEMBINA UMUM
    Sebagaimana PERATURAN MENTERI SOSIAL REPUBLIK INDONESIA
NOMOR : 77 / HUK / 2010, maka Kepala Desa melakukan pembinaan secara umum, memeberikan SK dan mengukuhkan kepengurusan dan memfasilitasi kegiatan Karang Taruna “PATERA YODHA”.

2. PEMBINA TEKNIS
    Memfasilitasi, memberikan bimbingan dan pengembangan terhadap Karang Taruna “PATERA YODHA” sesuai tugas     
    pokok dan fungsinya dalam pelaksanaan program

3. MAJLIS PERTIMBANGAN
a. Memberikan masukan baik secara lisan maupun tertulis, diminta atau tidak diminta
b. Ikut menghadiri kegiatan atas undangan pengurus.
c. Melakukan koordinasi dengan pengurus demi kemajuan organisasi.
d. Bersama pengurus melakukan evaluasi kegiatan.

4. KETUA
 Kewenangan
a. Membuat dan mengesahkan seluruh keputusan – keputusan dan kebijakan- kebijakan organisasi yang bersifat strategis (politis) melalui kesepakatan dalam forum Rapat Pengurus Pleno (RPP).
b. Mendelegasikan tugas kepada pegurus lain jika berhalangan atau dengan maksud melatih/memberikan kesempatan.
  Tanggungjawab
Mengkoordinasikan dan mengorganisir seluruh penyelenggaraan organisasi dan program kerja dan mempertanggungjawabkan  pada akhir masa baktinya.
  Tugas
a. Memimpin rapat – rapat pengururs pleno dan rapat – rapat pengurus harian
b. Mewakili organisasi untuk membuat persetujuan/kesepakatan dengan pihak lain setelah mendapatkan kesepakatan dari MPKT
c. Mewakili organisasi untuk menghadiri acara/upacara kenegaraan tertentu atau agenda strategis lainnya
d. Bersama-sama Sekretaris menandatangani surat-surat yang berhubungan dengan sikap dan kebijakan organisasi, baik bersifat kedalam maupun keluar


e. Bersama-sama Sekretaris dan Bendahara merancang agenda mengupayakan pencarian dan penggalian sumber dana bagi aktifitas operasional dan program organisasi

f. Memelihara keutuhan dan kekompakan seluruh pengurus organisasi
g. Memberikan pokok-pokok pikiran yang merupakan strategi dan kebijakan Karang Taruna dalam rangka pelaksanaan program kerja maupun dalam menyikapi reformasi diseluruh tatanan kehidupan demi pencapaian cita-cita dan tujuan organisasi.
h. Mengoptimalkan fungsi dan peran Wakil Ketua agar tercapainya efisiensi dan efektivitas kerja organisasi

5. KETUA I
  Kewenangan
Mewakili Ketua membuat dan mengesahkan seluruh keputusan dan kebijakan organisasi di semua bidang kepengurusan atau dalam hal pembagian tugas.
  Tanggungjawab
Bersama Ketua mengkoordinasikan seluruh penyelenggaraan program kerja di semua bidang kepengurusan dan mempertanggungjawabkan kepada Ketua.
  Tugas
a. Bersama Ketua mengkoordinasikan dan mewakili kepentingan organisasi di semua bidang kepengurusan.
b. Mewakili Ketua apabila berhalangan untuk setiap aktifitas dalam roda organisasi atau dalam hal pembagian tugas.
c. Bersama Ketua merumuskan segala kebijakan di semua bidang kepengurusan
d. Mengawasi seluruh penyelenggaraan program kegiatan di semua bidang kepengurusan.

6. KETUA II
  Kewenangan
Mewakili Ketua membuat dan mengesahkan seluruh keputusan dan kebijakan organisasi di semua bidang kepengurusan atau dalam hal pembagian tugas.
  Tanggungjawab
Bersama Ketua mengkoordinasikan seluruh penyelenggaraan program kerja di semua bidang kepengurusan dan mempertanggungjawabkan kepada Ketua.
  Tugas
a. Bersama Ketua dan Ketua I mengkoordinasikan dan mewakili kepentingan organisasi di Seluruh Bidang dalam pengurusan.
b. Mewakili Ketua atau Ketua I apabila berhalangan untuk setiap aktifitas dalam roda organisasi atau dalam hal pembagian tugas.
c. Bersama Ketua dan Ketua I  merumuskan segala kebijakan di Seluruh Bidang dalam pengurusan
d. Mengawasi seluruh penyelenggaraan program kegiatan di seluruh bidang dalam pengurusan.

7. SEKRETARIS I
  Kewenangan
Membuat dan mengesahkan keputusan dan kebijakan organisasi bersama-sama ketua dalam bidang administrasi penyelenggaraan roda organisasi.
  Tanggungjawab
Mengordinasikan seluruh penyelenggaraan roda organisasi bidang administrasi dan tata kerja organisasi dan mempertanggung jawabkan kepada ketua.
  Tugas
a. Bersama Ketua menandatangani surat masuk dan surat keluar.
b. Bertanggungjawab untuk setiap aktifitas di bidang administrasi dan tata kerja organisasi.
c. Merumuskan dan mengusulkan segala peraturan organisasi di bidang administrasi dan tata kerja organisasi untuk menjadi kebijakan organisasi
d. Mengawasi seluruh penyelenggaraan aktifitas organisasi di bidang administrasi dan tata kerja dan menghadiri rapat-rapat pleno dan rapat pengurus harian.
e. Memfasilitasi kebutuhan jaringan kerja internal organisasi antara bidang

8. SEKRETARIS II
  Kewenangan
Membuat dan mengesahkan keputusan dan kebijakan organisasi bersama-sama Sekretaris I dalam hal kesekretariatan dan kerumahtanggaan.
  Tanggungjawab
Mengordinasikan seluruh aktivitas kesekretariatan dan tata usaha organisasi dan mempertanggung jawabkan kepada Sekretaris I.
  Tugas
a. Mewakili sekretaris I apabila berhalangan terutama untuk setiap aktifitas kesekretariatan dan tata kerja organisasi atau dalam hal pembagian tugas.
b. Bersama Sekretaris I mengawasi seluruh penyelenggaraan aktifitas organisasi di bidang administrasi dan tata kerja dan menghadiri rapat-rapat pleno dan rapat pengurus harian.
c. Membuat risalah dalam setiap pertemuan maupun rapat pengurus harian (RPH)
d. Merumuskan, mengusulkan dan mendokumentasikan Peraturan dan Data yang berkaitan dengan atribut dan asset yang tidak bergerak untuk mendukung kepentingan organisasi baik internal maupun eksternal.
e. Mengusulkan dan memfasilitasi kebutuhan organisasi dalam pengadaan akomodasi,

9. BENDAHARA I
  Kewenangan
Membuat dan mengesahkan keputusan dan kebijakan organisasi bersama-sama Ketua dalam hal keuangan dan kekayaan organisasi.
  Tanggungjawab
Mengordinasikan seluruh aktivitas pengolahan keuangan dan kekayaan organisasi secara transparan dan mempertanggungjawabkan kepada Ketua.
  Tugas
a. Mewakili Ketua apabila berhalangan hadir terutama untuk setiap aktivitas di bidang pengelolahan kekayaan dan keuangan organisasi.
b. Bersama Ketua dan Sekretaris merupakan Tim Kerja Keuangan TKK atau otorisator keuangan ditubuh pengurus.
c. Merumuskan dan mengusulkan segala peraturan organisasi di bidang pengelolahan kekayaan dan keuangan organisasi untuk menjadi kebijakan organisasi.
d. Memimpin rapat-rapat organisasi dibidang pengolahan kekayaan dan keuangan organisasi,menghadiri rapat-rapat pleno dan rapat pengurus harian.
e. Memfasilitasi kebutuhan pembiayaan program kerja dan roda organisasi.

10. BENDAHARA II
  Kewenangan
Membuat dan mengesahkan keputusan dan kebijakan organisasi bersama Bendahara I dalam pengolahan pengawasan dan pemeriksaan kekayaan keuangan.
  Tanggungjawab
Mengkoordinasikan seluruh aktivitas pengolahan/pembukuan keuangan organisasi secara transparan dan mempertanggungjawabkan kepada Ketua.
  Tugas
a. Mewakili Bendahara I apabila berhalangan hadir terutama untuk setiap aktivitas di bidang pengelolahan kekayaan dan keuangan organisasi atau dalam hal pembagian tugas.
b. Bersama Bendahara I merumuskan dan mengusulkan segala peraturan organisasi tentang system pembukuan keuangan organisasi untuk menjadi kebijakan organisasi.
c. Bersama Bendahara I menyelenggarakan aktifitas pembukuan terhadap transaksi pengeluaran dan pemasukan keuangan secara rutin.

11. BIDANG PENDIDIKAN DAN PELATIHAN



  Kewenangan
Menyelenggarakan segala aktivitas organisasi pengembangan Sumber Daya Manusia yang terkait dengan Pendidikan dan Pelatihan mulai dari perencanaan hingga laporan.

  Tanggungjawab
Mengkoordinasikan dan mengorganisasikan seluruh penyelenggaraan aktifitas program kerja dan pelaksanaan kebijakan organisasi dalam Bidang Pendidikan Dan Pelatihan serta mempertanggungjawabkan kepada Ketua I.
  Tugas
a. Merumuskan dan mengusulkan segala peraturan organisasi tentang system dan mekanisme pelaksanaan program kerja Bidang Pendidikan Dan Pelatihan sesuai dengan visi dan misi organisasi untuk menjadi kebijakan organisasi.
b. Merumuskan dan mengusulkan program kegiatan berikut anggaran kegiatan setiap tahunnya unruk disetujui oleh RPP.
c. Mendata dan menginventarisir aktivitas Pendidikan Dan Pelatihan yang sudah ada untuk diteliti dan dikaji menjadi bahan pengembangan lebih lanjut.
d. Menyelenggarakan Pendidikan dan Pelatihan dalam pemberdayaan pemuda dan masyarakat pada umumnya.
e. Membangun hubungan kerjasama kemitraan dengan pihak lain untuk mengembangkan aktivitas Pendidikan Dan Pelatihan khususnya bagi Warga KT maupun masyarakat pada umumnya,.
f. Menyelenggarakan kegiatan Pelatihan-Pelatihan.

12. BIDANG USAHA KESEJAHTERAAN SOSIAL
  Kewenangan
Menyelenggarakan segala aktivitas Usaha Kesejahteraan Sosial yang terkait dengan Pelaksanaan fungsi-fungsi KT dalam Pelaksanaan bantuan Pelayanan dan Rehabilitasi Sosial khususnya kepada para Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial(PMKS) mulai dari perencanaan hingga laporan.
  Tanggungjawab
Mengkoordinasikan dan mengorganisasikan seluruh penyelenggaraan aktifitas program kerja dan pelaksanaan kebijakan organisasi dalam Bidang Usaha Kesejahteraan Sosial serta mempertanggungjawabkan kepada Ketua II
  Tugas
a.  Merumuskan dan mengusulkan segala peraturan organisasi tentang system dan mekanisme pelaksanaan program kerja Bidang Usaha Kesejahteraan Sosial sesuai dengan visi dan misi organisasi untuk menjadi kebijakan organisasi.
b. Merumuskan dan mengusulkan program kegiatan berikut anggaran kegiatan setiap tahunnya unruk disetujui oleh RPP.
c. Mendata dan menginventarisir aktivitas bantuan, Pelayanan dan Rehabilitasi Sosial yang sudah ada untuk diteliti dan dikaji menjadi bahan pengembangan lebih lanjut.
d. Menyelenggarakan aktivitas bantuan sosial dalam berbagai bentuk seperti santunan dan bantuan lainnya dalam momentum tertentu secara berkala.
e. Membangun hubungan kerjasama kemitraan dengan pihak lain untuk mengembangkan aktivitas Pelayanan Sosial Terpadu kepada PMKS.

13. BIDANG KELOMPOK USAHA BERSAMA.
  Kewenangan
Menyelenggarakan segala aktivitas Pengembangan Ekonomi yang Terkait dengan Kelompok Usaha Bersama dan Koperasi Karang Taruna mulai dari perencanaan hingga laporan.
  Tanggungjawab
Mengkoordinasikan dan mengorganisasikan seluruh penyelenggaraan aktifitas program kerja dan pelaksanaan kebijakan organisasi Kelompok Usaha Bersama dan Koperasi Karang Taruna serta mempertanggungjawabkan kepada Ketua I




  Tugas
a.  Merumuskan dan mengusulkan segala peraturan organisasi tentang system dan mekanisme pelaksanaan program kerja Bidang Kelompok Usaha Bersama sesuai dengan visi dan misi organisasi untuk menjadi kebijakan organisasi.
b. Merumuskan dan mengusulkan program kegiatan berikut anggaran kegiatan setiap tahunnya unruk disetujui oleh RPP.
c. Mendata dan menginventarisir aktivitas Kelompok Usaha Bersama yang sudah ada untuk diteliti dan dikaji menjadi bahan pengembangan lebih lanjut.
d. Membuat Kelompok Usaha Bersama dan Koperasi untuk dikembangkan sebagai Wirausaha atau kemndirian Warga Karang Taruna.
e. Membangun hubungan kerjasama kemitraan dengan pihak lain untuk mengembangkan aktivitas Kelompok Usaha Bersama dan Koperasi.

14. BIDANG KEROHANIAN DAN PEMBINAAN MENTAL
  Kewenangan
Menyelenggarakan segala aktivitas organisasi pengembangan Sumber Daya Manusia yang terkait dengan Kerohanian Dan Pembinaan Mental mulai dari perencanaan hingga laporan.
  Tanggungjawab
Mengkoordinasikan dan mengorganisasikan seluruh penyelenggaraan aktifitas program kerja dan pelaksanaan kebijakan organisasi dalam Bidang Kerohanian Dan Pembinaan Mental serta mempertanggungjawabkan kepada Ketua II
  Tugas
a.  Merumuskan dan mengusulkan segala peraturan organisasi tentang system dan mekanisme pelaksanaan program kerja Bidang Kerohanian Dan Pembinaan Mental sesuai dengan visi dan misi organisasi untuk menjadi kebijakan organisasi.
b. Merumuskan dan mengusulkan program kegiatan berikut anggaran kegiatan setiap tahunnya unruk disetujui oleh RPP.
c. Mendata dan menginventarisir aktivitas Kerohanian Dan Pembinaan Mental yang sudah ada untuk diteliti dan dikaji menjadi bahan pengembangan lebih lanjut.
d. Menyelenggarakan pembinaan dan pendampingan dalam rangka melalui aktivitas diBidang Kerohanian Dan Pembinaan Mental baik secara twmporer maupun rutin melalui lembaga-lembaga keagamaan, perkumpulan keagamaan remaja yang bersifat Koordinatif.
e. Membangun hubungan kerjasama kemitraan dengan pihak lain untuk mengembangkan aktivitas Kerohanian Dan Pembinaan Mental khususnya bagi Warga KT maupun masyarakat pada umumnya,.
f. Menyelenggarakan Peringatan Hari-Hari Besar Keagamaan.

15.  BIDANG OLAHRAGA DAN SENI BUDAYA
  Kewenangan
Menyelenggarakan segala aktivitas organisasi pengembangan Sumber Daya Manusia yang terkait dengan Olahraga dan Seni Budaya mulai dari perencanaan hingga laporan.
  Tanggungjawab
Mengkoordinasikan dan mengorganisasikan seluruh penyelenggaraan aktifitas program kerja dan pelaksanaan kebijakan organisasi dalam Bidang Olahraga dan Seni Budaya serta mempertanggungjawabkan kepada Ketua II.
  Tugas
a. Merumuskan dan mengusulkan segala peraturan organisasi tentang system dan mekanisme pelaksanaan program kerja Bidang Olahraga dan Seni Budaya sesuai dengan visi dan misi organisasi untuk menjadi kebijakan organisasi.
b. Merumuskan dan mengusulkan program kegiatan berikut anggaran kegiatan setiap tahunnya unruk disetujui oleh RPP.
c. Mendata dan menginventarisir aktivitas Olahraga dan Seni Budaya yang sudah ada untuk diteliti dan dikaji menjadi bahan pengembangan lebih lanjut.


d. Menyelenggarakan pembinaan dan pendampingan dalam rangka melalui aktivitas diBidang Olahraga dan Seni Budaya baik secara temporer maupun rutin melalui klubklub dan sanggar-sanggar seni budaya
e. Membangun hubungan kerjasama kemitraan dengan pihak lain untuk mengembangkan aktivitas Olahraga dan Seni Budaya khususnya bagi Warga KT maupun masyarakat pada umumnya,.
f. Menyelenggarakan Kegiatan Pekan Olahraga dan Seni Secara Berkala.

16.  BIDANG LINGKUNGAN HIDUP
  Kewenangan
Menyelenggarakan segala aktivitas produktif yang terkait dengan pemeliharaan Lingkungan Hidup mulai dari perencanaan hingga laporan.
  Tanggungjawab
Mengkoordinasikan dan mengorganisasikan seluruh penyelenggaraan aktifitas program kerja dan pelaksanaan kebijakan organisasi dalam Bidang Lingkungan Hidup serta mempertanggungjawabkan kepada Ketua I.
  Tugas
a. Merumuskan dan mengusulkan segala peraturan organisasi tentang system dan mekanisme pelaksanaan program kerja Bidang Lingkungan Hidup sesuai dengan visi dan misi organisasi untuk menjadi kebijakan organisasi.
b. Merumuskan dan mengusulkan program kegiatan berikut anggaran kegiatan setiap tahunnya unruk disetujui oleh RPP.
c. Mendata dan menginventarisir aktivitas Lingkungan Hidup yang sudah ada untuk diteliti dan dikaji menjadi bahan pengembangan lebih lanjut.
d. Menyelenggarakan pembinaan dan pendampingan dalam rangka memelihara dan mengembangkan melalui aktivitas diBidang Lingkungan Hidup baik secara temporer maupun rutin
e. Membangun hubungan kerjasama kemitraan dengan pihak lain untuk mengembangkan aktivitas Lingkungan Hidup khususnya bagi Warga KT maupun masyarakat pada umumnya,.

17.  BIDANG HUB. MASYARAKAT DAN KERJASAMA KEMITRAAN
  Kewenangan
Menyelenggarakan segala aktivitas organisasi yang terkait dengan pelaksanaan fungsi Hubungan Masyarakat dan Kerjasama Kemitraan mulai dari perencanaan hingga laporan.
  Tanggungjawab
Mengkoordinasikan dan mengorganisasikan seluruh penyelenggaraan aktifitas program kerja dan pelaksanaan kebijakan organisasi dalam Bidang Hubungan Masyarakat dan Kerjasama Kemitraan serta mempertanggungjawabkan kepad Ketua II.
  Tugas
a.  Merumuskan dan mengusulkan segala peraturan organisasi tentang system dan mekanisme pelaksanaan program kerja Bidang Hubungan Masyarakat dan Kerjasama Kemitraan sesuai dengan visi dan misi organisasi untuk menjadi kebijakan organisasi.
b. Merumuskan dan mengusulkan program kegiatan berikut anggaran kegiatan setiap tahunnya unruk disetujui oleh RPP.
c. Mendata dan menginventarisir aktivitas Hubungan Masyarakat dan Kerjasama Kemitraan yang sudah ada untuk diteliti dan dikaji menjadi bahan pengembangan lebih lanjut.
d. Menyelenggarakan aktivitas publikatif dan promotif dalam rangka memperkenalkan organisasi dengan berbagai program dan perspektif hingga mampu membentuk opini publik yang menguntungkan organisasi
e. Membangun hubungan kerjasama kemitraan dengan pihak lain untuk mengembangkan aktivitas Hubungan Masyarakat dan Kerjasama Kemitraan khususnya bagi Warga KT maupun masyarakat pada umumnya.
f. Bertindak Selaku juru bicara organisasi yang berwenang menjembatani kepentingan organisasi dengan pihak pers dan masyarakat.
g. Menyelenggarakan Kegiatan gerakan masyarakat dalam bidang Komunikasi





BAB IV
PERGANTIAN PENGURUS

Pasal 6
Hal-hal yang memungkinkan terjadinya pergantian pengurus adalah :
1. Pengurus ada yang megundurkan diri.
2. Pengurus tidak dapat melaksanakan tugasnya dengan baik.
3. Bila pengurus yang bersangkutan adalah Pengurus Harian dan atau Koordinator Bidang maka mekanismenya melalui Majelis Pertimbangan
4. Bila selain tersebut di atas, maka mekanismenya adalah melalui Surat Keputusan Ketua atas persetujuan dan atas usulan Majlis Pertimbangan.

BAB V
PROGRAM KERJA

Pasal 7
Karang Taruna “PATERA YODHA” menetapkan program kerja berdasarkan mekanisme, potensi, sumberdaya , kemampuan dan kebutuhan.

Pasal 8
1. Program Kerja Karang Taruna terdiri dari pembinaan dan pengembangan generasi muda, penguatan organisasi, peningkatan usaha kesejahteraan sosial, usaha ekonomi produktif, rekreasi, olahraga dan kesenian, kemitraan dan lain-lain mengacu pada seksi bidang yang ada sesuai dengan kebutuhan.
2. Program kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun sebagai hasil musyawarah/mufakat berdasarkan rencana jangka pendek, menengah dan panjang.
3. Untuk melaksanakan program kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Karang Taruna “PATERA YODHA” dapat membentuk Lembaga/Unit Teknis.

BAB VI
PERMUSYAWARATAN

Pasal 9
1. Permusyawaratan Karang Taruna “PATERA YODHA” antara lain :
a. Musyawarah Anggota
b. Musyawarah Pengurus
c. Musyawarah Bulanan
d. Musyawarah Evaluasi kegiatan

BAB VII
QUORUM DAN TATA CARA PENGAMBILAN KEPUTUSAN

Pasal 10
1. Sidang dinyatakan Quorum apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnya ½ (setengah) ditambah satu dari jumlah Anggota pengurus Karang Taruna “PATERA YODHA”
2. Pengambilan keputusan pada dasarnya dilakukan secara musyawarah untuk mufakat dan apabila ini tidak tercapai, maka keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak (voting).

BAB VIII
KEUANGAN

Pasal 11
Pengelolaan keuangan Karang Taruna “PATERA YODHA” wajib dilakukan secara transparan, efisien, efektif dan akuntabilitas.

BAB XI
IDENTITAS DAN LAMBANG

Pasal 12
1. Karang Taruna wajib memiliki identitas lambang bendera, panji, dan lagu mars serta hymne.
2. Identitas Karang Taruna terdiri atas bendera, pakaian dinas lapangan, pakaian dinas harian, topi dan atribut Karang Taruna.
3. Mekanisme penggunaan identitas Karang Taruna mengikuti peraturan Direktur Jenderal Pemberdayaan Sosial yang berlaku.

BAB IX
PERUBAHAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal 13
Perubahan Anggaran Rumah Tangga ini hanya dapat dilakukan dalam Musyawarah Anggota Karang Taruna “PATERA YODHA” Desa Pasir

BAB X
ATURAN TAMBAHAN

Pasal 14
Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga Karang Taruna “PATERA YODHA” ini diatur dalam ketentuan-ketentuan khusus yang tidak bertentangan dengan ART Karang Taruna Tunas “PATERA YODHA” Desa Pasir

BAB XI
PENUTUP

Pasal 15
Anggaran Rumah Tangga ini berlaku sejak tanggal ditetapkan sampai berakhirnya kepengurusan Karang Taruna “PATERA YODHA” Desa Pasir

Ditetapkan di  : Pasir
Pada Tanggal  :9 - Desember - 2012

           

PIMPINAN SIDANG

Ketua                                                               Sekretaris



HAFIDZ, S.Ag                                                             RISKA